Regulasi dan Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

Drone atau istilah resminya ‘pesawat udara tanpa awak’ memang sedang populer-populernya sekarang. Hobbyist, Preofessional Movie Maker, maupun kalangan instansi negara mulai menggantungkan kebutuhan aerial image mereka pada drone ini. Tapi pertanyaannya adalah: apakah kita sudah benar-benar siap untuk menerbangkan drone?

23RISE-articleLarge

Pertama, drone adalah ‘alat berbahaya’. Kok bisa?

Ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh. Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll – yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

Baca juga :   Handheld Video Stabilizer, Rahasia Hasilkan Video Profesional Anti-Shake

16 comments

  1. Patriot Widodo

    di Indonesia masih belum clear aturannya (di lapangannya) kak… mereka juga masih sering kesusahan dalam memutuskan untuk mengijinkan atau tidaknya. Tapi setidaknya pastikan minta ijin saja dulu

  2. Patriot Widodo

    ijin operasi sementara ini terkait dengan tempatnya. Kalau di mall,ijin ke mallnya, kalau di gedung A, ijin ke gedung A, kalau di KOta A, ijin ke pemkot ketika diperlukan. Sejauh ini praktek di lapangannya masih banyak yang bisa (dan boleh) terbang tanpa harus ijin ke dinas perhubungan..

Leave a Reply
Chat

Klik Tombol di bawah ini
untuk Chat

Jam Operasional 09:00 - 22:00