Regulasi dan Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

Drone atau istilah resminya ‘pesawat udara tanpa awak’ memang sedang populer-populernya sekarang. Hobbyist, Preofessional Movie Maker, maupun kalangan instansi negara mulai menggantungkan kebutuhan aerial image mereka pada drone ini. Tapi pertanyaannya adalah: apakah kita sudah benar-benar siap untuk menerbangkan drone?

23RISE-articleLarge

Pertama, drone adalah ‘alat berbahaya’. Kok bisa?

Ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh. Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll – yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

Baca juga :   Paket Studio Nice Power Light

16 comments

  1. Apakah meng operasikan DRONE diwajibkan mengurus Ijin operasinya ke Instansi terkait , seperti misalnya ke DirJen Perhubungan Udara ?

  2. apa saja syarat yg diperlukan untuk permohonan Ijin nya tsb dan apakah ada pembayaran nya seperti retribusi misalnya.

Leave a Reply
Chat

Klik Tombol di bawah ini
untuk Chat

Jam Operasional 09:00 - 22:00