http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_90_Tahun_2015.pdf
Dari Peraturan Menteri tersebut, kita bisa mendapatkan area-area yang sangat dilarang untuk menerbangkan drone, yang meliputi:
Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di:
Selain itu, perlengkapan yang digunakan pada drone juga mempengaruhi prosedur yang harus dilalui sang pilot. Drone dengan kamera yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan, mengharuskan sang pilot untuk memiliki surat izin dari instansi yang berwenang dan Pemda dari wilayah yang akan dipotret.
Pada era di mana pembuatan konten visual semakin mendominasi dunia digital, penggunaan gimbal kamera telah…
Kamera pocket, atau sering disebut juga dengan kamera saku, adalah pilihan yang sangat praktis bagi…
Podcast semakin populer di kalangan masyarakat pada tahun 2023. Dalam memproduksi podcast, kualitas audio yang…
Memotret di malam hari adalah tantangan bagi banyak fotografer. Terbatasnya cahaya dapat menjadi hambatan dalam…
Kamera fotografi dan perangkat optik lainnya merupakan alat penting bagi penggemar fotografi, profesional, dan bahkan…
ASMR (Autonomous Sensory Meridian Response) telah menjadi fenomena di dunia konten digital, menawarkan pengalaman santai…