Cara mendaftarnya cukup mudah, anda hanya perlu akses SIDOPI dengan klik menu “Daftar Drone” jika anda ingin mendaftarkan perangkat. Jika anda ingin mendapatkan lisensi dan sertifikat penerbangan maka anda dapat meng-klik “Ajukan Lisensi Pilot Drone”. Kemudian anda dapat melanjutkan mengunggah berkas seperti SGCA Form, bukti kepemilikan drone, kartu identitas (KTP) dan kemudian data akan diverivikasi oleh inspektur DKPPU.
Jika anda lolos maka e-sertifikat pilot drone yang terdaftar akan memiliki lisensi mengoprasikan drone. Masa berlaku sertifikat drone selama 3 tahun untuk pesawat tanpa awak, da 2 tahun untuk lisensi pilot drone.
Kamera fotografi dan perangkat optik lainnya merupakan alat penting bagi penggemar fotografi, profesional, dan bahkan…
ASMR (Autonomous Sensory Meridian Response) telah menjadi fenomena di dunia konten digital, menawarkan pengalaman santai…
Dalam dunia produksi audio visual, terutama pada film dan produksi televisi, penciptaan suasana yang realistis…
Bagi anda yang familiar dengan aplikasi edit foto di smartphone pasti kerap menemui “efek bokeh”…
Fotografi adalah salah satu bentuk seni yang menarik minat banyak orang. Dalam memotret, terdapat beberapa…
Fotografi adalah seni yang memungkinkan kita untuk mengekspresikan diri dan melihat dunia melalui lensa kamera.…