Regulasi dan Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

Drone atau istilah resminya ‘pesawat udara tanpa awak’ memang sedang populer-populernya sekarang. Hobbyist, Preofessional Movie Maker, maupun kalangan instansi negara mulai menggantungkan kebutuhan aerial image mereka pada drone ini. Tapi pertanyaannya adalah: apakah kita sudah benar-benar siap untuk menerbangkan drone?

23RISE-articleLarge

Pertama, drone adalah ‘alat berbahaya’. Kok bisa?

Ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh. Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll – yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

Baca juga :   Baterai Kamera Samsung

16 comments

  1. Bagaimana regulasi menerbangkan drone di sekitar candi
    Apa alasan pelarangan teebang ?

  2. Candi termasuk dalam tempat kawasan restricted area, untuk lebih jelas sialahkan baca : Aturan batasan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.

Leave a Reply
Chat

Klik Tombol di bawah ini
untuk Chat

Jam Operasional 09:00 - 22:00